Indosultra.com, Kendari – Aroma dugaan praktik tak pantas menyeruak dari jajaran Polsek Poasia. Sejumlah polisi diduga mendatangi WOH, orang tua AC (26) korban penganiayaan penyidik Polsek Poasia, untuk meminta pencabutan laporan di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ironisnya, permintaan tersebut disebut-sebut disertai tawaran barter perkara. Penyidik menjanjikan akan menghentikan proses hukum kasus dugaan pencurian sembako di Pasar Anduonohu yang menjerat AC, bila sang ibu bersedia mencabut laporan penganiayaan terhadap lima oknum polisi di Propam.
Kasus bermula ketika AC ditangkap atas laporan pencurian sembako. Namun, dalam proses penangkapan pada 23 Juli 2025, AC justru mengalami penganiayaan oleh oknum penyidik di Lorong Aklamasi, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu.
Merasa anaknya dianiaya, WOH melaporkan para polisi tersebut ke Propam Polda Sultra serta Ditreskrimum Polda atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana.
“Tidak. Saya tidak mau cabut laporan. Polisi-polisi itu harus dipenjara, kalau bisa dipecat. Anakku juga silakan lanjut proses hukumnya. Jangan dibarter begitu,” tegas WOH.
Sejak laporan bergulir, WOH mengaku terus didatangi berbagai pihak, mulai dari keluarga polisi, Ketua RT, hingga orang tak dikenal (OTK). Mereka mendesak agar laporan penganiayaan dicabut.
30 Agustus 2025: Seorang pria berinisial I, mengaku keluarga anggota Polsek Poasia, mendatangi WOH dan meminta pencabutan laporan.
3 September 2025: Ketua RT setempat, Amran, bahkan mengajak WOH langsung ke Polda Sultra untuk mencabut laporan, sambil menjanjikan bahwa pedagang yang melapor pencurian juga akan mencabut laporannya.
4 September 2025: Penyidik Polsek Poasia bersama Aiptu La Samidin dan Ruslan kembali mendatangi WOH. Bahkan, La Samidin disebut berlutut memohon, memberi tenggat dua hari agar laporan di Propam segera dicabut.
6 September 2025: Dua orang tak dikenal (diduga polisi) kembali mendatangi rumah WOH dengan tujuan sama.
Meski mendapat tekanan berulang, WOH tetap bergeming. Ia menolak keras permintaan pencabutan laporan, meski konsekuensinya anaknya tetap diproses hukum dalam kasus pencurian.
“Saya bilang tidak bisa. Ini bukan urusan mereka. Saya tidak kenal orang itu, datang cuma mau paksa saya cabut laporan,” ungkap WOH.
Hingga kini, kasus dugaan barter perkara ini menjadi sorotan. Laporan penganiayaan yang melibatkan lima anggota Polsek Poasia disebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Laporan: Krismawan































