Indosultra.com, Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka bekuk tiga orang pelaku penyebaran uang palsu di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiganya diringkus pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama IR, yang melaporkan bahwa kios milik ayahnya di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, menerima pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar pada Minggu (12/10/2025).
Menurut dari keterangan pelapor, salah satu pelaku berinisial DA (35) datang membeli rokok di kios tersebut bersama dua rekannya. Setelah transaksi, sang ayah, SKD, merasa curiga dengan tekstur dan warna uang yang diterima. Setelah dicek lebih teliti, uang tersebut ternyata diduga palsu.
”Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Kolaka bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku, masing-masing, inisial RA (22), DA (35),
SI (34). Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 6 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor Mio J, 2 unit handphone, 1 tas kecil berisi uang tunai Rp250.000 (asli), 1 buah KTP,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2205)
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah Kolaka,” tambahanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Krismawan


































