Tujuh Warga Konawe Utara Dianiaya, PT Tambang Asal Tiongkok dan Singapura Dilaporkan ke Polisi

Indosultra.com,Kendari – Ketegangan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat. Kali ini, tujuh warga Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum dari PT Transon Bumindo Resources (TBR), sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perusahaan tambang yang disebut-sebut memiliki investor asal Tiongkok dan Singapura itu tengah menjadi sorotan setelah diduga mencemarkan nama baik serta melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang dituduh mencuri kabel, tuduhan yang kemudian terbantahkan secara hukum.

Ketujuh warga, berinisial IK, HD, MY, AP, MS, AD, dan DK, sempat diperiksa polisi atas dugaan pencurian kabel milik perusahaan. Namun hasil penyelidikan menyatakan mereka tidak bersalah.

Polsek Bungku Selatan bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), yang membebaskan mereka dari segala tuduhan.

“Kami bukan pencuri. Kami difitnah dan bahkan dipukul. Kami menuntut keadilan,” tegas Iknal, salah satu warga yang menjadi korban, saat ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).

Setelah polemik mencuat, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun warga menilai mediasi tersebut tidak berjalan jujur, terutama karena PT TBR menolak membayar kompensasi atas kerugian yang mereka alami, termasuk biaya transportasi, penginapan, visum, serta tekanan psikologis karena harus berhadapan dengan oknum TNI dan keamanan perusahaan.

“Mereka minta damai, tapi tak mau tanggung jawab atas kerugian kami. Harga diri kami tidak bisa dibayar dengan omong kosong,” lanjut Iknal dengan nada kecewa.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak PT TBR terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Laporan: Krismawan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!