‎UMP Sultra 2026 Naik! Ini Rincian Lengkapnya, dari UMP hingga UMSK

‎Indosultra.com, Kendari – Kabar gembira untuk para pekerja di Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sultra resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 110.3.3.1/581 pada 24 Desember 2025, menetapkan UMP Sultra 2026 menjadi Rp 3.306.496,18. Kenaikan ini setara dengan Rp 232.944,48 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70.

‎Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap kompetitif.

‎”Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

‎Penetapan UMP 2026 ini merupakan hasil diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan nasional.

‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi:

‎Pertambangan dan Penggalian UMSP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya (Rp 3.120.000). Konstruksi UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dibandingkan 2025 (Rp 3.212.000).

‎Kenaikan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta tingkat beban kerja di masing-masing sektor.

‎Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.

‎UMP Sultra 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di Sultra diwajibkan untuk menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

‎”Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapannya,” tegas Gubernur.

‎Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 PP Nomor 51 Tahun 2023 PP Nomor 49 Tahun 2025 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)
‎Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025

‎Gubernur Sultra juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah daerah, UMK Kabupaten Konawe Utara Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka Rp 3.688.130,26 UMK Kota Kendari Rp 3.516.070,42. UMSK Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kolaka Rp 3.713.476,4, UMSK Sektor Konstruksi di Kabupaten Kolaka Rp 3.844.359,65

‎Dengan penetapan ini, maka ketentuan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan berlaku di masing-masing daerah.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!