Usut Korupsi BBM Kantor Penghubung, Jaksa Kejati Sultra Geledah Ruangan BPKAD, Sita Dokumen Kunci

Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta tahun 2023.

Pada hari ini, Selasa (11/11/2025) tim jaksa penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di ruangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

Sejumlah personel korps Adhyaksa terlihat “mengacak-acak” ruangan Bidang Keuangan BPKAD selama kurang lebih tiga setengah jam, fokus mencari bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.

Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya paksa ini membuahkan hasil signifikan.

“Dari penggeledahan tersebut telah didapatkan beberapa dokumen penting terkait dengan penganggaran BBM sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM pada Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta tahun 2023,” ujar Muhammad Ilham.

Penggeledahan di BPKAD ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus yang telah menjerat tiga orang tersangka. Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada, Wa Ode Kanufia Diki, mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023. Yusra Yuliana Basrah, mantan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023. Adhi Kusuma, selaku bendahara.

Penyitaan dokumen dari BPKAD ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan mekanisme penganggaran yang digunakan, memperkuat dakwaan terhadap ketiga tersangka, dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi anggaran BBM tersebut.

Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!