Vape di Ruang Rapat DPRD, Fadhal Rahmat Minta Maaf dan Klarifikasi: “Saya Akui Itu Kelalaian Pribadi”

Indosultra.com, Kendari – Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Fadhal Rahmat, akhirnya angkat bicara terkait insiden kontroversial saat dirinya tertangkap kamera menggunakan vape di ruang rapat DPRD.

Tindakan tersebut menuai kritik luas dari publik karena dinilai mencoreng etika lembaga legislatif. Menanggapi hal itu, Fadhal secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa perbuatannya adalah kelalaian pribadi.

“Saya akui itu murni kelalaian pribadi. Tidak seharusnya saya lakukan, apalagi di ruang resmi lembaga DPRD,” ujar Fadhal kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Fadhal menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di RS Santa Anna Kendari. Ia mengklaim, saat itu rapat tengah dalam masa jeda.

“Kejadiannya saat break, bukan dalam sesi rapat formal. Tapi tetap saja, saya akui itu tidak patut,” ucapnya.

Tak hanya soal vape, Fadhal juga menjelaskan maksud di balik live streaming yang ia lakukan dari dalam ruang rapat. Menurutnya, siaran langsung itu dimaksudkan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat.

“Live itu saya gunakan untuk menampung keluhan masyarakat soal kasus PHK, agar bisa langsung saya suarakan di forum. Saya hanya menjalankan amanah rakyat,” jelasnya.

Dihujani kritik tajam dari netizen, Fadhal tidak menghindar. Ia justru mengapresiasi kritik yang datang sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat.

“Kritik itu sehat. Saya terima sebagai masukan agar bisa lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Ia pun berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga ke depan.

“Saya akan lebih berhati-hati lagi ke depannya. Ini menjadi pengingat agar tetap menjaga etika, apalagi di ruang publik dan forum resmi,” tutupnya.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!