Indosultra.com, Kendari – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di Kendari diduga memaksa melakukan penilangan dan meminta uang kepada pengendara viral di media sosial.
Video berdurasi singkat 2.55 menit tersebut kemudian dibagikan di platform seperti Facebook dan Instagram. Menimbulkan beragam reaksi dari netizen, sebagian mengecam dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi.
Dalam video yang beredar, terlihat 2 orang polantas berusaha mengejar pengedara sampai dihalaman rumah dan memaksa melakukan penilangan.
Melihat kondisi itu salah seorang warga yang berada dilokasi mengabadikan kejadian itu dan berusaha menghentikan aksi kedua Polantas tersebut yang menurutnya melanggar aturan penilangan.
“Jangan kita merampas pak, jangan. Karna itu sudah masuk dalam halaman rumahnyarumahnya, “ujar warga bernama Patnawati yang merekam kejadian itu, Kamis (15/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun awak media
informasi tersebut dipastikan tidak benar. Dugaan adanya Pungli oleh oknum polisi itu ternyata hanya kesalahpahaman.
Salah satu warga, Patnawati yang merekam kejadian itu di lokasi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa video tersebut direkam dan disebarluaskan. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk memviralkan kejadian tersebut.
“Saya hanya masyarakat awam dan tidak tahu siapa yang rekam lalu sebar. Saat itu banyak orang di lokasi, mungkin ada yang merekam dan mengunggah. Saya tidak ada maksud menyudutkan polisi, karena saya lihat mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” ujar Patnawati pada Kamis (15/5/2025)
Begitupun pemilik kendaraan yang hendak ditilang dalam video itu juga membantah adanya praktik permintaan uang oleh pihak kepolisian yang bertugas.
“Itu hanya salah paham saja. Sudah selesai, tidak ada polisi minta uang. Saya sendiri yang alami, jadi saya bisa pastikan itu tidak benar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dari klarifikasi Bripka Hartawan, salah satu personel Polantas yang bertugas di lokasi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah wewenang sah polisi, meskipun tanpa perlu surat tugas khusus untuk razia.
“Jika ada pengendara yang melanggar, seperti tidak memakai helm atau tidak membawa SIM/STNK, polisi berhak melakukan penilangan. Itu sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini netizen masih ramai memperdebatkan kejadian tersebut di berbagai platform media sosial. Beberapa menyayangkan sikap pengendara yang tidak melaporkan langsung kejadian, sementara lainnya meminta agar kepolisian meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.
Laporan: Ramadhan






