Wagub Sultra Sidak Pagi Buta, Bongkar Praktik Titip Absen ASN

Indosultra.com, Kendari – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.

Dalam sidak tersebut, Hugua menemukan fakta mengejutkan, sejumlah ASN tidak hadir tanpa keterangan jelas, dan terindikasi melakukan praktik titip absen.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin dan etika kerja di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau orang tidak disiplin, dia hanya akan tertib saat diawasi. Begitu lepas dari pengawasan, kembali ke kebiasaan lama. Kalau memang tidak bisa disiplin, ya lebih baik jadi pengusaha saja, tidak usah jadi ASN,” tegas Hugua.

Ia menyebutkan berbagai modus titip absen yang ditemukan, mulai dari menyuruh orang lain fingerprint, hingga memanipulasi kehadiran lewat ponsel.

Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, Hugua mengungkapkan bahwa sistem absensi elektronik kini didampingi oleh pencatatan manual.

“Kita pakai dua sistem, manual dan elektronik, supaya manipulasi bisa dicegah dan gaya hidup tidak disiplin ini bisa kita ubah,” ujarnya.

Kadis UMKM Akui Masih Ada PR
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Laode Muhammad Shalihin, mengaku bahwa tingkat kehadiran ASN di kantornya saat ini sudah cukup tinggi, namun masih perlu peningkatan.

“Hari ini tingkat kehadiran kami sudah di atas 80 persen. Target kami ke depan bisa di atas 90 persen tiap hari. Ini jadi catatan penting untuk kami evaluasi dan perbaiki,” katanya.

Menurut Shalihin, pengawasan dilakukan setiap pagi setelah apel melalui absensi manual dan dilanjutkan dengan evaluasi mingguan. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberi teguran.

“Kalau sakit harus ada surat keterangan. Kalau tidak ada, kami akan beri pembinaan. Kami panggil kepala bidangnya untuk minta klarifikasi,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan bisa mengubah pola kerja ASN di Sultra menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Laporan: Krismawan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!