Waspada! Terjadi Seorang Perempuan di Kendari Disekap di Kamar Kos, Mobil dan iPhone Raib Dibawa Perampok

Indosultra.com, Kendari – Aksi perampokan disertai penyekapan menimpa seorang perempuan berinisial AM (29) ia disekap di kamar kosnya oleh pria tak dikenal (OTK) yang masuk melalui jendela dan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di Pondok Nabila, Jalan Malik Raya X, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang melakukan panggilan telepon ketika pelaku tiba-tiba muncul dari balik jendela kamar.

“Dia langsung todongkan pisau dan suruh saya diam, bahkan menyuruh matikan telepon. Saya reflek pegang pisaunya, jari saya kena,” ungkap AM saat melapor ke Polsek Mandonga, Rabu (11/6/2025).

Setelah mengancam, pelaku menutup kembali jendela, lalu mengikat tangan dan kaki korban, membekap mulutnya dengan lakban, serta menutup kepala korban dengan handuk. Dalam kondisi terikat dan tak berdaya, korban mencoba bernegosiasi.

“Saya bilang ambil saja emas dan HP saya, tapi dia malah bilang, ‘Ko diam, saya tidak akan bunuh kamu, saya hanya butuh dokumentasi. Saya hanya disuruh orang,’” tutur AM menirukan ucapan pelaku.

Usai menyekap korban, pelaku mengambil kunci kendaraan dan melarikan satu unit mobil Honda HR-V warna keki milik korban yang terparkir di depan kamar kos, serta sebuah IPhone 14 Pro Max.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan bersembunyi di kamar tetangga sebelum melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka lecet di jari tengah kiri dan betis, serta lebam di kedua tangan.

Kapolsek Mandonga, AKP Welly Wanto Malau, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan penyelidikan tengah dilakukan untuk mengungkap pelaku.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Mohon doanya semoga segera terungkap,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, pelaku masih buron dan korban mengalami kerugian material berupa mobil Honda HR-V bernomor polisi DT 111 ITA dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Laporan: Krismawan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!