3 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Konkep Dibekuk Polisi, 2 Orang DPO

Ayah Kandung di Muna Setubuhi Putrinya Sendiri Sebanyak 6 Kali, Modus Ajak ke Kebun
Ilustrasi

Indosultra.com,Kendari – Tim Gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari dan Satreskrim Polres Buton Utara, meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja di bawah umur inisial NA (14) di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban pemerkosaan merupakan salah satu siswi di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan. Sementara pelaku atas nama AM (25) seorang karyawan swasta asal Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu korban bersama tiga rekannya sedang bermain internet di Balai Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konkep.

“Sekitar pukul 21.00 Wita datang terlapor, Is lalu mengajak korban bersama dengan tiga orang rekan korban untuk pergi ke rumah kosong tanpa penghuni. Di jalan poros Desa Dukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan diikuti dua orang rekan korban yang juga mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Poros Desa Sukarela Jaya datang saudara Ahmat memberhentikan saudara Isran dan menyuruhnya untuk membeli tiga botol miras

Kemudian lanjut, Fitrayadi, Is langsung pergi membeli miras tersebut. Sekembalinya membeli minuman Isran bersama korban dan rekan korban lainnya dan juga diikuti pelaku AM melanjutkan perjalanan menuju rumah kosong tersebut. Tiba di rumah kosong AM dan Is mengajak korban untuk miras sehingga korban dan rekannya ikut miras hingga mabuk, pada pukul 22.30 rekan korban meminta kunci motor pada Isran utk mencari kedua rekannya.

” Pelaku AM memaksa korban untuk bersetubuh dan diikuti oleh pelaku Isran, setelah itu AM memanggil rekan rekannya via Ponsel untuk datang ke tempat kejadian dan mengatakan bahwa ada cewek di sini. Tiga pelaku yakni AY, LA dan EN serta AS juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran,” terangnya.

Polisi telah menyita dua alat bukti yakni satu
lembar celana pendek dan satu lembar baju oblong. Dan butuh waktu hampir dua bulan para pelaku ditangkap polisi, sementara dua rekan para pelaku dalam pencarian orang (DPO).

Untuk mempertangungjawabkan perbutanya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
(Pemerkosaan Pelaku 5 orang terhadap anak). (b)

Laporan : K15