7 Pelaku Pencurian Sembako di Andonuhu Dilepas 2 Lainya Ditahan, Polsek Poasia Diduga Tebang Pilih Hukum

Indosultra.com, Kendari – Kasus pencurian sembako di Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan tanda tanya besar. Sebanyak tujuh pelaku yang sempat ditangkap Polsek Poasia justru dilepas, bahkan nama mereka hilang dari laporan polisi (LP).

Informasi yang diperoleh, tujuh orang tersebut sempat ditahan selama dua malam di Polsek Poasia pada akhir Juli 2025 lalu. Namun, secara mengejutkan mereka kemudian dibebaskan tanpa kejelasan. Empat di antaranya berinisial DLO, ALU, RMA, dan KFI.

Padahal, ketujuh pelaku ini diduga ikut berperan dalam menjual puluhan rak telur dan karung beras hasil curian ke sejumlah warung penadah. Aksi itu dilakukan bersama tersangka AC yang kini mendekam di Rutan Kelas II A Kendari, serta RK yang ditetapkan sebagai pelaku utama pencurian.

“Tujuh orang itu menjual di kios begadang di sekitar bundaran Tapal Kuda dan By Pass Kendari Beach. Ada yang sama-sama dengan saya. Risky yang arahkan kami di mana telur itu mau dijual,” ungkap AC kepada jurnalis Indosultra.com saat ditemui di Rutan Kendari, Rabu (20/8/2025).

Ironisnya, meski AC menyebut peran tujuh orang itu dalam pemeriksaan, penyidik Polsek Poasia hanya menetapkan dirinya dan RK sebagai tersangka. Lebih jauh, AC mengaku mengalami tindak kekerasan saat ditangkap polisi pada 23 Juli 2025 dini hari.

“Di BAP, saya menjadi saksi di kasus Risky dan Risky menjadi saksi di kasus saya. Saya sudah sampaikan peran ketujuh pelaku itu ke penyidik, tapi nama mereka tidak ada di LP,” kata AC.

Kasus ini pun menuai sorotan lantaran menimbulkan dugaan tebang pilih dalam proses hukum. Apalagi, informasi yang dihimpun menyebut sebagian pelaku justru ditangkap lebih dulu, dan dari keterangan mereka polisi kemudian menangkap AC.

Sementara itu, Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Bukannya menjawab pertanyaan, Samsir malah memblokir nomor WhatsApp jurnalis pada Rabu malam (20/8/2025).

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!