Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Konawe, Barang Bukti 96,36 Gram Disita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Konawe, Barang Bukti 96,36 Gram Disita

Indosultra.com, Unaaha – Petugas dari satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Konawe meringkus 3 orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Minggu (11/9/22).

Ketiga tersangka berinisial S, H dan A. Dari hasil penggeledahan ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 96,36 gram.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni SH mengungkapkan pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah itu.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh pemerintah setempat,” terangnya.

Saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 1 sachet yang di duga shabu dgn berat bruto 0,42 gram dalam pembungkus rokok di pinggang sebelah kanan S, kemudian dilakukan pengembangan.

“Anggota kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka H dan diketahui bahwa barang yang dijual merupakan milik tersangka A, kemudian ditelpon untuk datang di sebuah kos di Kecamatan Sampara. Di mana anggota sudah berada dalam kos tersebut untuk kemudian dilakukan penangkapan,” beber Perwira menengah dengan 3 balak emas di pundaknya itu.

Ke 3 tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (b)

Laporan : Febri

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!