Soal Pj Wali Kota Kendari, Ini kata Gubernur Ali Mazi

Cegah Korupsi, Ali Mazi Ajak Aparat Pemerintah Lingkup Pemprov Sultra Tingkatkan Pengawasan
Ali Mazi

Indosultra.com, Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, segera mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Kendari menyusul masa jabatan Wali Kota Sulkarnain Kadir – Siska Imran akan berakhir 9 Oktober 2022.

“Oh iya nanti, sebentar lagi kita usulkan. Kemarin sudah ya, Pemprov ada 3 nama sesuai aturan dari pusat,” kata Ali Mazi kepada wartawan usai serah terima Kepala BPK perwakilan Sultra pada Rabu (15/9/20222).

Terkait tiga nama calon Pj Wali Kota yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, dirinya mengaku belum bisa memberikan informasi. “Nantilah, kita enda boleh intervensi kan, kalau DPR kota itu usulannya eselon dua. Eselon dua itu di sana yang bisa cuma sekda, selebihnya dia juga bisa mengusulkan yang ada di Provinsi,”tegas Ali.

Menanggapi isu adanya kebocoron salah satu nama pejabat yang akan menjadi calon walikota, Ali Mazi membantah kebenaran hal tersebut. Semua calon yang akan diusulkan masih menjadi rahasia dan tetap akan melewati proses penilaian.

“Ya, kalau hanya bicara-bicara, nanti saja kita lihat. Ya artinya kan tergantung kinerja toh kalau kinerjanya baik, kita akan coba pertimbangkan, semua itu hak hak mereka sebagai pegawai semua sama, itu yang kita pertimbangkan yang terbaik untuk Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari telah mengusulkan tiga nama untuk menduduki Penjabat Wali Kota Kendari yakni Kepala Biro Umum Kemendagri, Asmawa Tosepu, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Nadirah Saha Nur dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

Sedangkan Pemprov Sultra mengusulkan Kepala Biro Kesra Setda, Yusmin, Kepala Dinas Kominfo, Ridwan Badallah dan Kepala Biro Umum Kemendagri, Asmawa Tosepu. Sementara berdasarkan surat Kemendagri yang diberikan kepada DPRD tidak ada penjelasan untuk merahasiakan atau membuka ke publik terkait tiga nama yang diusulkan. (b)

Laporan: Ramadhan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!