Usaha Ayam Potong di Kota Unaaha Bermasalah, Kadis DLH : Kami Tidak Berwenang Menutup

Usaha Ayam Potong di Kota Unaaha Bermasalah, Kadis DLH : Kami Tidak Berwenang Menutup

Indosultra.com, Unaaha – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe dianggap tidak tegas dengan kegiatan usaha ayam potong di dalam kota Unaaha. Pasalnya, usaha ayam potong itu tidak memiliki izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Dr. H. Herianto Wahab, M.Kes menegaskan bahwa DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha ayam potong tersebut. Meski keberadaan usaha ayam potong itu sudah cukup mengganggu warga sekitar.

“Kami tidak ada dasar hukum untuk melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha ayam potong tersebut,” tegas Herianto Wahab saat ditemui, Kamis (15/9/22).

Menurut dia, tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah bagaimana para pengusaha ini dapat mengelola limbah mereka dengan baik, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Untuk itu, kata dia, pelaku usaha diharuskan melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan usaha.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemda Konawe ini mengatakan, yang berkaitan dengan tempat usaha (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman. Kewenangan Dinas Lingkungan hidup yang berkaitan dengan izin lingkungan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Izin lingkungan berupa UKL – UPL ini diberikan kepada setiap orang yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut Herianto menjelaskan, DLH baru bisa mengeluarkan izin lingkungan setelah Dinas PUPR – KP mengeluarkan rekomendasi terkait RTRW dan Dinas Peternakan terkait rekomendasi ternaknya.

“Kalau keduanya telah mengeluarkan rekomendasi baru DLH masuk terkait izin lingkungannya,” jelas Herianto.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan dengan keberadaan suatu kegiatan usaha yang tak berizin agar melaporkan secara resmi kepada pemerintah atau pihak kepolisian. (b)

Laporan : Febri