Kakek Sambung di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Cucunya

Kakek Sambung di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Cucunya

Indosultra.com,Kendari – Seorang pria berinisial RN (38) diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari usai mencabuli seorang anak dibawah umur di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku merupakan kakek sambung dari korban yang dimana nenek korban menikah dengan pelaku.

“Korban di cabuli pelaku sejak tahun 2018 hingga 2025 yang dimana dirinya masih duduk bangku Sekolah Dasar,” ujarnya, saat ditemui di ruangan, Jumat (9/5/2025).

Karena merasa keberatan dengan perbuatan pelaku korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polresta kendari

“Tidak butuh waktu lama setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku di Jln. Srikaya, Kelurhan Anduonohu, Kecamahan Poasia,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!