Indosultra.com, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (14/5/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Asrun Lio dicecar 45 pertanyaan terkait dugaan korupsi anggaran pada Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.
Usai diperiksa, Asrun Lio mengaku memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Sekda Sultra. Ia menyebut pertanyaan yang dilontarkan jaksa berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
“Pertanyaannya ada 45, semuanya seputar substansi tugas saya sebagai Sekda dan temuan BPK. Tapi tidak etis jika saya yang menjelaskan secara rinci,” ujar Asrun kepada **Indosultra.com usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Diketahui, Asrun Lio diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 dan 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.
Kasus ini mulai diselidiki sejak ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra juga telah menggeledah Kantor Badan Penghubung di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Pihak kejaksaan memastikan akan mengumumkan penetapan tersangka jika alat bukti dinyatakan lengkap.
Laporan: Krismawan






