Indosultra.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Dinas Tranamigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait masifnya pelanggaran K3 di sektor usaha pertambangan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, di Ditransnaker Prov. Sultra ada Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 yang seharusnya berfungsi melakukan pengawasan secara intens.
Namun menurutnya, Binwasnaker dan K3 Ditransnaker Prov. Sultra tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bahkan hanya turun kelokasi pada saat terjadi kecelakaan kerja.
“Tugas Binwasnaker adalah memastikan kepatuhan dan penerapan peraturan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut kami tugas dan fungsi tersebut tidak di jalankan secara maksimal, sehingga kecelakaan kerja sangat masif terjadi khususnya di sektor pertambangan”. Kata pria yang akeab disapa Egis kepada media ini, Sabtu (24/5/25).
Aktivis nasional itu kemudian menyoroti kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua karyawan PT. Albar Jaya Bersama (AJB) yang bekerja di Wilayah IUP PT. Bosowa Mining (BM) meninggal dunia.
Hal itu menurutnya menjadi bukti tidak adanya atau lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh Binwasnaker dan K3 di sektor pertambangan. Padahal sektor pertambangan merupakan daerah yang riskan dan rentan terhadap kecelakaan kerja.
“Harapan kami agar pengawasan dan pembinaan yang di lakukan Binwasnaker dan K3 di Sultra ini tidak hanya sebatas di atas meja saja. Tetapi harus turun langsung ke lokasi”. Pintanya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Binwasnaker dan K3 Sultra bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap PT. AJB yang di duga melakukan pelanggaran K3 yang menyebabkan korban nyawa.
“Untuk menilai keseriusan Binwasnaker dan K3 Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta penerapan UU Ketenagakerjaan, maka kami akan melihat sikap Binwasnaker dan K3 kepada pihak PT. AJB”. Tutupnya.**
Laporan: Redaksi






