Desak Kejati Sultra, KPJN: Kepala Wilker Jangan Dibiarkan Bermanuver, Segera Tetapkan Tersangka!

Indosultra.com,Kendari – Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara kembali memanas. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) sebagai tersangka.

KPJN menilai, membiarkan yang bersangkutan bebas berkeliaran hanya akan membuka celah manuver yang bisa menghambat proses hukum.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dalam pernyataan resminya kepada media, Kamis (29/5/2025).

“Kalau unsur keterlibatannya sudah cukup, jangan tunda-tunda. Segera tetapkan Kepala Wilker sebagai tersangka. Jangan beri ruang untuk manuver yang bisa memperkeruh penyidikan,” tegas Dimas.

Ia menilai, lambannya penetapan tersangka justru menjadi ancaman bagi integritas penegakan hukum. “Kami khawatir dia memanfaatkan celah ini untuk memengaruhi jalannya proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas juga mengungkap adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang diterima pihaknya, tersangka baru itu diduga berperan penting sebagai pengatur aliran dana yang disebutnya sebagai “juru kunci” dalam skema korupsi tambang tersebut.

“Kami minta Kejati Sultra mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. Termasuk siapa saja yang menerima dana koordinasi. Jangan sampai ini hanya berhenti di satu-dua orang. Bisa jadi ada indikasi tindak pidana pencucian uang juga,” kata Dimas.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, meminta semua pihak untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan profesional.

“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti kuat. Jika semua unsur terpenuhi dan telah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur,” jelas Ruslan.

Kejati Sultra memastikan proses penyidikan terus bergulir dan akan dilakukan secara transparan hingga tuntas.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!