Dorong Kepastian Hukum dan Tata Ruang Berkelanjutan, Menteri ATR/BPN Serahkan 455 Sertifikat Aset dan Tanah Wakaf

Indosultra.com,Kendari – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 455 sertifikat aset dan tanah wakaf pada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.

Sertifikat yang diserahkan, meliputi sertifikat aset pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Bumi Anoa, yang disebutnya sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Sultra.

“Pemprov Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Revisi tersebut menghadapi kendala pasca dikembalikannya dokumen Raperda RTRW Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia,” ungkapnya.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian RTRW Provinsi, mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan hadirnya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra.

PSN ini mencakup kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini terdapat 19 RDTR yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan 6 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Penyerahan sertifikat tanah adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset dan mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib.

“Tanah milik negara, baik untuk fasilitas publik, pemerintahan maupun rumah ibadah, harus jelas status hukumnya agar tidak terjadi konflik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat,” tegasnya.

Menteri Nusron juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial untuk perencanaan pembangunan berbasis data, serta menjelaskan bahwa Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk PSN akan terus didorong dengan menggandeng pemda sebagai mitra strategis.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait pertanahan dan penataan ruang di Sultra.

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan strategis dan mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.(IKP).

Berikut rincian sertifikat yang diserahkan meliputi:

1. 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi,
2. 265 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten/Kota,
3. 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah (150 untuk masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!