Laporan Sudah 20 Bulan, Penipuan Haji Plus di Muna Masih Jalan di Tempat

Indosultra.com,Kendari – Dugaan penipuan berkedok perjalanan Haji Plus kembali mencuat di Kabupaten Muna. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial NP (60), warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial DH dan WN ke Polsek Katobu pada 1 September 2023.

NP mengaku mengalami kerugian hingga Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji tahun 2023 oleh biro perjalanan PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Plus). Laporan pengaduannya telah diterima dengan Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res. Muna.

“Saya sudah ikuti manasik, semua persiapan saya lakukan, tapi justru diminta uang lagi. Saya merasa ditipu,” ujar NP saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

NP menjelaskan bahwa ia mulai menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Ia sempat percaya dengan kredibilitas perusahaan karena mengaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dan memperlihatkan SK Kakanwil Kemenag Sultra No. 045 Tahun 2019 serta Izin PPIU U.7 Tahun 2022.

Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, NP sempat mengikuti kegiatan manasik haji yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muna di Hotel Nes Inn, Raha.

Namun harapan NP untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci kandas. Usai manasik, pihak perusahaan justru kembali meminta dana tambahan, bahkan total yang diminta melebihi **dua kali lipat dari kesepakatan awal**.

Ironisnya, hingga musim haji 2023 berlalu, keberangkatan tak kunjung terealisasi. Dana yang disetor pun tidak dikembalikan.

NP juga menyebut bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.

“Ada pasangan petani buah nanas dari Kabawo yang juga setor Rp300 juta. Mereka juga belum berangkat sampai sekarang,” bebernya.

Sudah lebih dari 20 bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun penanganan kasus di Polsek Katobu dinilai stagnan. Para korban masih menanti kejelasan hukum dan pengembalian dana.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Katobu IPTU La Ode Ali Musmin belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan belum menjabat saat laporan tersebut masuk.

“Nanti saya konfirmasi dulu sama Kanit Reskrim dan Kapolsek sebelumnya, karena saat itu saya belum bertugas di Katobu. Kapolseknya masih Pak Arwan, Kanit Reskrimnya Pak Akbar,” katanya.

Meski demikian, IPTU Ali Musmin memastikan laporan tetap akan diproses.

“Yang penting ada bukti laporan polisi. Inshaa Allah tetap kami proses sesuai SOP,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Plus) terkait laporan penipuan tersebut.

Laporan: Krismawan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!