BEM Se-Sultra Resmi Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Atas Dugaan Korupsi dan Pungli

Indosultra.com, Kendari – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) dengan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.

Direktur Perumda AUK berinisial A dituding melakukan praktik korupsi dan pungli secara terstruktur terhadap puluhan perusahaan tambang yang bermitra dengan badan usaha milik daerah tersebut sejak tahun 2024.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menegaskan bahwa laporan ini bukan dilakukan tanpa dasar. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti autentik yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum di tubuh Perumda AUK.

“Laporan ini adalah hasil investigasi kami yang menemukan indikasi kuat adanya korupsi dan pungli yang dilakukan secara sistematis. Ini bukan sekadar aksi, tetapi langkah hukum untuk mendorong akuntabilitas di lembaga daerah,” kata Ashabul saat ditemui usai menyerahkan laporan di Kejati Sultra, Jumat (20/6/2025).

Ashabul menyebut bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak iklim investasi dan menodai prinsip tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

“Hari ini kami resmi melaporkan Direktur Perumda AUK. Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari BEM Se-Sultra dan menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur.

“Laporan ini sudah kami terima. Akan segera kami sampaikan ke pimpinan dan menunggu arahan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menilai laporan tersebut bersifat objektif dan disertai indikasi kecurangan yang cukup kuat.

“Bagi kami, ini laporan yang murni objektif karena mengandung indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perumda AUK,” tambah Abdul Rahman.

Sebagai tindak lanjut awal, Kejati Sultra disebut akan mulai menghimpun data dan informasi pendukung setelah mendapat instruksi resmi dari pimpinan.

“Yang jelas, jika sudah ada perintah, kami akan mulai kumpulkan data pendukung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!