Indosultra.com, Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut) , H. Ikbar, SH., MH., dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Elly Sartika Achmad, SH., resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait layanan hukum bagi masyarakat, di salah satu Rumah Makan di Kota Kendari, Jumat (20/6/2025).
Bupati Konut, H Ikbar menyampaikan bahwa tujuan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan pengadilan negeri adalah untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat melalui kerja sama yang sinergis dan efektif.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah terpencil,” ujar Bupati, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Ketua PN Unaaha, Elly Sartika Achmad menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam hal peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“Kami akan menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses, termasuk melalui kegiatan sidang keliling, konsultasi hukum gratis, hingga edukasi hukum di tingkat desa,” jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan contoh perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor, tujuan utama yaitu :
Pertama, Meningkatkan Efisiensi Layanan: Permohonan perbaikan akta sipil dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari (one day service) melalui kerja sama ini.
Kedua, Pelayanan Terpadu: Pemerintah daerah dan pengadilan negeri bekerja sama untuk menyediakan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk pojok informasi catatan sipil.
Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa kerja sama daerah dapat dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam Kerangka Perjanjian Kerjasama tersebut yaitu Pertama, Penyelesaian perkara permohonan perbaikan akta sipil.
Kedua, Pelayanan terpadu melalui pojok informasi catatan sipil. Dan Ketiga, Layanan konsultasi kependudukan dan perbaikan akta pencatatan sipil
Dengan adanya kolaborasi antara Pemkab Konut dan PN Unaaha diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan efisien dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya daerah yang berkeadilan dan bermartabat.***
Laporan: Redaksi
















