Indosultra.Com, Konawe Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil gagalkan peredaran narkoba lintas daerah dan provinsi.
Pelaku atas nama Ancu, asal Desa Pewutaa Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ia di tangkat Sat Resnarkoba Polres Konut saat tengah memasuki wilayah Konut untuk menjalankan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, SH.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Arman, SH.,MH di dampingi KBO Narkoba IPDA Januar Irfan.
Selasa, tanggal 01 Juli 2025 Pukul 14:00 Wita.
Tempat penangkapan berlangsung di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa. Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Arman, SH.,MH menerangkan, Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat penangkapan akan melintas 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Hitam dengan No Pol. DT 1007 JH.
Informasi itu kemudian ditindaklanjutinya bersama jajarannya mengatur strategi dan memimpin giat pencegatan kendaraan yang di yang dikemudian pelaku.
Lanjut Arman, kemudian tepat di jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, di lakukan blokade jalan dengan menggunakan 1 unit kendaraan mobil.
Tidak berselang lama kemudian tepatnya Pukul 14:00 wita, kendaraan yang di maksud muncul. Kerena melihat polisi, pelaku nekat menabrak blokade sat Resnarkoba Polres Konut untuk melarikan diri, namun tidak berhasil.
Pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Di lokasi itu kemudian pelaku digeledah beserta kendaraan yang dibawah. Polisi menemukan 2 (dua) buah Sachet plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan kristal bening yanh diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 5 (lima) buah sachet plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan Berat Brutto 16,19 gram.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut terduga pelaku ini mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah barang miliknya. Pelaku merupakan pengedar lintas kabupaten dan provinsi. Penangkapan di saksikan oleh saksi masyarakat dan saksi pemerintah Desa Lamondowo,”ungkap Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Arman.
Pelaku dan barang bukit telah di amankan di sel tahanan Mako Polres Konut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Laporan: Redaksi





















