Presur Kasus Korupsi Dana Desa Tipikor Polres Konut Mantan Kades Waworate, Tersangka Dan BB di Serahkan ke Kejari Konawe Dan Dinyatakan Lengkap

Indosultra.Com, Konawe Utara – Dugaan kasus korupsi Dana Desa yang menyeret mantan Kepala Desa Waworate, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), insial SO yang kini berstatus tersangka terus bergulir.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Konut melalui bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, dan secara resmi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Konawe Utara pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 Pukul 16:00 wita telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe setelah Berkas Perkara Tersangka TP. Korupsi atas nama Sumarno,” ungkap Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.,S.I.K.,MM.,M.H.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Konawe dan diteliti, berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Konawe. Dimana tersangka SO dipersangkakan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Ta.2020 s/d 2022 pada desa Waworate Kecamatan, Andowia Kabupaten Konawe Utara.

dan pada saat pelaksanaan tahap II. Kehadiran tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Waworate, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), SO di tangkap Satuan Reskrim Polres Konut.

Penangkapan mantan Kades Waworate Konut SO ini lantaran melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020, 2021, 2022.

Tersangka SO sempat buron selama 1 tahun dikarenakan lari bersembunyi di wilayah Weda Almahera Tengah Maluku Utara.

Tim Reskrim Polres Konut Bidang Unit Tipikor melakukan langsung penangkapan kepada tersangka SO yang dipimpin, Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.,S.I.K.,MM.,M.H. melalui IPTU Imam Supardi, SH.,MM.

Dari informasi yang dihimpun awak media di Mako Polres Konut, mantan Kades Waworate ini di duga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa kurang lebih Rp 700 juta mulai tahun anggaran 2020, 2021, 2022 atau 3 tahun masa jabatannya.

Sang mantan kades diduga melakukan korupsi di berbagai item pekerjaan dana desa dengan anggaran bervariasi senilai ratusan juta rupiah, diantaranya; pekerjaan pembangunan drainase, gorong-gorong, air bersih, jamban, ketahan pangan dan lainnya.

Saat ini tersangka SO telah di jebloskan ke Sel Tahanan Mako Polres Konut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskrim Polres Konut bidang Tipikor.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan korupsi Dana Desa, tersangka SO diancam hukum 20 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 2 dan ayat undang-undang tindak pidana korupsi.***

Laporan: Redaksi









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!