Demo Tolak Perpanjangan Rektor Zamrun Ricuh, Mahasiswa UHO Tuding Ada Skandal Pilrek

Indosultra.com,Kendari – Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) menolak perpanjangan masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor berakhir ricuh, Kamis (10/7/2025).

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO memadati kawasan kampus menuntut pencabutan SK perpanjangan yang dinilai cacat etik, cacat moral, dan sarat pelanggaran hukum.

Demo dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 197/M/KER/2025 yang memperpanjang jabatan Zamrun hingga periode 2025–2029. Mahasiswa menilai keputusan itu justru mengabaikan serangkaian pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO.

“Perpanjangan ini bukan solusi, tapi legalisasi atas pelanggaran sistemik. Kami menolak keras!” tegas Muhammad Ferli Nur, Koordinator Aksi sekaligus Ketua BEM FKIP UHO.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyuarakan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan maladministrasi yang melanggar Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017, pengesahan statuta kampus secara sepihak, hingga manipulasi suara senat.

Tak hanya itu, massa juga menyebut adanya surat mandat fiktif dalam pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025, yang mereka nilai tanpa undangan resmi kementerian dan tidak tercatat dalam agenda pelantikan nasional.

“Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Ini bukan sekadar masalah kampus, tapi menyangkut integritas lembaga pendidikan tinggi,” ujar Ferli.

Aksi yang berlangsung damai sejak pagi sempat memanas saat massa mencoba menerobos gedung rektorat. Ketegangan terjadi saat sejumlah mahasiswa berusaha memasang spanduk di gerbang utama kampus dan sempat dihalau oleh petugas keamanan.

Teriakan “Zamrun turun!” dan “Tolak jabatan cacat etik!” menggema di seluruh area kampus. Beberapa mahasiswa bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika pemerintah dan rektorat tetap bungkam.

KBM UHO menyampaikan delapan tuntutan resmi, yakni:

1. Cabut SK perpanjangan masa jabatan Prof. Zamrun Firihu.
2. Jabatan transisi tidak boleh diisi figur bermasalah hukum dan etik.
3. Tunjuk Plt Rektor netral dan bebas konflik kepentingan.
4. Gantikan segera posisi rektor dengan akademisi berintegritas.
5. Bentuk Tim Investigasi Independen Nasional.
6. Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek.
7. Tangkap dan adili pelaku rekayasa Pilrek dan pemalsuan dokumen.
8. Tindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal kampus.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat UHO maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mahasiswa memastikan gelombang protes akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka ditanggapi secara terbuka dan transparan.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!