Indosultra.com,Kolaka – Tim Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan taringnya. Dalam sebuah penggerebekan yang awalnya menindaklanjuti laporan penganiayaan anak, petugas justru mendapati tiga pria tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Selasa (29/7/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RU, DR, dan AN langsung diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti narkoba.
“Awalnya tim menerima informasi soal dugaan penganiayaan terhadap anak. Namun saat penggerebekan, petugas justru mendapati tiga pria tersebut sedang nyabu,” jelas Kasi Humas Polres Kolaka, Ipda Dwi Arif, kepada awak media, Rabu (30/7/3035)
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, 18 klip bening berisi sabu-sabu, 3 unit handphone, bungkusan rokok, dan KTP para pelaku, Uang tunai pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu, 1 botol air mineral, 2 korek api, 2 gunting, serta 3 potongan bungkusan snack, dan 4 klip bening kosong.
Total berat sabu-sabu yang disita berdasarkan hasil penimbangan mencapai 9,34 gram.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut diperoleh,” pungkas Dwi Arif.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Laporan: Krismawan



























