Indosultra.com, Kendari – Setelah sempat membantah ditangkap, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis akhirnya resmi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Media CNN, Penangkapan dilakukan tak lama setelah Azis menyelesaikan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (7/8/2025).
Kader muda Partai NasDem itu langsung dimintai keterangan awal oleh penyidik KPK di Mapolda Sulsel. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
“Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas,” tambahnya.
Fitroh juga mengungkapkan bahwa Abdul Azis dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK (K4), Jakarta, pada pukul 15.00 WIB hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap (OTT) di tiga kota berbeda yakni Jakarta, Kendari (Sultra), dan Makassar (Sulsel), pada Kamis (7/8). Dari operasi tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara. Mereka telah lebih dulu diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK Kamis malam.
Namun, proses penindakan sempat diwarnai polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lebih dulu mengonfirmasi bahwa Abdul Azis termasuk dalam OTT. Namun tak lama berselang, Partai NasDem menggelar konferensi pers membantah kabar tersebut.
“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abdul Azis) ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas,” ujar Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, saat jumpa pers.
Meski demikian, fakta membuktikan bahwa Abdul Azis akhirnya tetap dijemput dan diperiksa oleh KPK.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT ini terkait dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“KPK sedang mendalami dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” jelas Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan: Krismawan





























