Indosultra.com, Konsel – Gerak cepat ditunjukkan Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) yang baru dilantik, IPTU Herman Eka Purnama. Hanya dalam waktu seminggu menjabat, ia berhasil memimpin penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rambu Rambu, Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) malam.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam melalui IPTU Herman mengatakan, dua pelaku berinisial AM dan SS diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah identitas pelaku diketahui, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan di Jalan Poros Kendari–Andoolo, tepatnya di Desa Rambu Rambu,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115 saset sabu siap edar dengan berat bruto 48,25 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas perwira yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mowila ini.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan





























