Indosultra.com, Kendari – Seorang wanita berinisial NU (38) diamankan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari bersama Satpol PP pada Selasa (12/8/2025), usai kedapatan menjadi bandar judi togel di Pasar Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam konferensi pers mengatakan NU ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia. Dari hasil pemeriksaan, NU mengaku sudah mengoperasikan judi togel selama kurang lebih tujuh bulan.
“Pelaku mengaku nekat menjadi bandar togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari,” ujar Edwin, Kamis (14/8/2025).
Polisi menjerat NU dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Sebulumya, Penangkapan NU berawal dari penggerebekan yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari bersama Satpol PP pada Selasa (12/8/2025). Dalam operasi itu, NU dan dua orang lainnya diamankan beserta barang bukti berupa tas berisi uang hasil taruhan dan sebuah telepon genggam.
Direktur Perumda Pasar Kendari, Asnar, mengungkapkan aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia baru mengetahui praktik itu dua minggu setelah dilantik sebagai direktur, berawal dari laporan pedagang yang sering kehilangan barang dagangan.
“Kami sudah pernah menyurati pelaku untuk menghentikan aktivitasnya, tapi tidak diindahkan. Mereka bahkan bukan pedagang, hanya menyewa kios untuk dijadikan tempat berjudi,” tegas Asnar.
Atas arahan Wali Kota Kendari, Perumda Pasar dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menutup praktik perjudian tersebut dan memastikan pemantauan rutin di seluruh pasar agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Krismawan





























