Pria di Kendari Diringkus Polisi, Usai Ancam Sekuriti Pelni Gunakan Sajam

Indosultra.com,Kendari – Seorang pria inisial MR (42) diamankan polisi usai mengancam seorang sekuriti Kantor Pelni Kendari. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua jenis senjata tajam (Sajam).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut pada Jumat Desember 2023, yang berawal pelaku MR ini datang di Kantor Pelni cabang Kendari kemudian membuka pintu serta mencoret-coret tembok dan mengancam sekuriti yang sedang berjaga.

“Merasa terancam pihak Kantor Pelni melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari, mendapat informasi tersebut aparat Kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Senin (25/12/2023).

Saat diamankan Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 Kerambit, ⁠1 pisau yang di buat dari gunting.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU. DRT No. 12 Tahun 1951 LN. RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!