Indosultra.com, Kendari – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.
Asisten Pidsus Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah RM, pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM, serta AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sulawesi Tenggara.
“Peran RM adalah membantu tersangka MM (sudah ditahan) mengurus dokumen RKAB 2023 PT AM. Dalam proses itu, RM menerima miliaran rupiah dari MM untuk didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada AT,” kata Aditya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Aditya menjelaskan, AT yang pada 2022 menjabat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, diduga membuat dokumen RKAB fiktif seolah-olah PT AM melakukan penambangan pada tahun tersebut.
“Dokumen yang tidak benar itu kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dipakai sebagai dasar kuota RKAB 2023,” jelasnya.
Kuota fiktif itu kemudian dijual MM dari PT AM kepada para trader dengan harga USD 5–6 per ton. Dari peran tersebut, AT disebut menerima ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun transfer.
Aditya menambahkan, dokumen palsu itu digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif, melalui pelabuhan jetty PT KMR.
“Total penjualan ore nikel yang dilakukan mencapai sekitar 480 ribu ton. Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Sultra, negara dirugikan sebesar Rp233 miliar,” ungkapnya.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 9 orang, yakni RM dan AT, ES dan HH (pihak PT PCM), MM, MLY, PD (pihak PT AM), RM dan HP (perantara PT AM), serta SPI (Kepala KSOP Kolaka).
Atas perannya, RM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Sementara AT disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Laporan: Krismawan
































