Ditahan 20 Hari, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak

Indosultra.com,Kendari – Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, resmi ditahan penyidik PPA Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (19/9/2025) malam. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra setelah menjalani pemeriksaan panjang di Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sambil membacakan pesan WhatsApp dari salah satu penyidik kepada Indosultra.com.

Sementara itu, kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, menyayangkan langkah penahanan tersebut. Meski begitu, ia mengakui keputusan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Kami sudah menduga akan ada penahanan. Namun, kami menyayangkan klien kami yang seharusnya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dapilnya kini tidak bisa lagi,” ujarnya.

Tony menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka, meski langkah yang akan diambil masih akan didiskusikan bersama keluarga.

Dari informasi yang dihimpun, Litao menjalani pemeriksaan sejak Jumat sore hingga malam hari. Ia baru memenuhi panggilan setelah sebelumnya sempat mangkir.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan anak pada 2014 lalu. Litao ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Ironisnya, meski berstatus buronan, pada 2024 Litao justru kembali ke Wakatobi dan bahkan lolos sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura. Ia bisa maju lantaran masih memperoleh SKCK dari kepolisian meski tercatat sebagai DPO.

Kini, dengan penahanan resmi, perjalanan politik Litao terancam kandas, sementara proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan anak bakal memasuki babak baru.

Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!