Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Kendari Nekat Tebas Leher Mantan Pacarnya

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Kendari Nekat Tebas Leher Mantan Pacarnya
Pelaku insial MH saat diamankan Oleh Polsek Baruga. (Indosultra.com).

Indosultra.com, Kendari – Akibat dibakar api cemburu seorang pria inisial MH (20) nekat tebas leher mantan pacarnya inisial MJ. Peristiwa itu terjadi Jalan Tanukila I Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra).

Meski belum diketahui pasti identitas lengkapnya, akan tetapi dari informasi yang diperoleh awak media, pelaku nekat menganiaya korban akibat sakit hati karena merasa dicuekin oleh wanita yang berstatus mantan kekasihnya itu. MJ saat ini diketahui sudah memiliki pacar lain.

Kanit Reskrim Polsek Baruga, AKP Oktapianus menuturkan, kejadian itu bermula saat pelaku yang kini berstatus tersangka mendatangi kos mantan pacarnya. Kerena merasa tidak dihiraukan oleh korban, pelaku akhirnya sakit hati.

Selang beberapa waktu, pelaku lalu keluar dari kos dan mengambil sebilah parang. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke kos korban dengan kondisi yang sudah dibakar api amarah.

“Ditempat itu, pelaku langsung melayangkan parang yang digenggamnya pada bagian leher korba sebanyak 5 kali. Kejadiannya, pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 wita,”ungkap Oktapianus dikomfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Perwira berpangkat 3 balak dipundaknya ini mengatakan, usai kejadian itu pelaku langsung lari meninggalkan korban dengan kondisi bersembah darah. Warga sekitar mendapati korban sudah bercucuran darah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas.

Beruntung, berkat evakuasi warga yang cepat dan penanganan medis yang maksimal korban berhasil diselamatkan. Sementara pelaku berhasil diringkus tim satuan Polsek Baruga dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku sakit hati dan cemburu, karena mantan pacarnya sudah mempunyai pasangan baru,”terang Oktapianus.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan 1 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun.*(IS)

 

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra