Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Termasuk 2,1 Kg Sabu

‎Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti narkotika dan non narkotika dari 76 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode triwulan III tahun 2025.

‎Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 60 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2,168 kilogram serta ganja seberat 2,64 gram.

‎“Pemusnahan kali ini dari 60 perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronal kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

‎Selain narkotika, terdapat pula 16 perkara non narkotika yang dimusnahkan, antara lain 8 bilah senjata tajam, 2 buah gabus, 12 botol kaca berisi bahan peledak ikan, 4 buah batu, 9 lembar pakaian, serta 37 lembar kertas terkait pelanggaran UU ITE.

‎Ronal menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kendari, sekaligus wujud komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.

‎“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan. Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor telah menyelesaikan perkara dengan baik,” tegasnya.


‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!