Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti narkotika dan non narkotika dari 76 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode triwulan III tahun 2025.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 60 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2,168 kilogram serta ganja seberat 2,64 gram.
“Pemusnahan kali ini dari 60 perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronal kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
Selain narkotika, terdapat pula 16 perkara non narkotika yang dimusnahkan, antara lain 8 bilah senjata tajam, 2 buah gabus, 12 botol kaca berisi bahan peledak ikan, 4 buah batu, 9 lembar pakaian, serta 37 lembar kertas terkait pelanggaran UU ITE.
Ronal menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kendari, sekaligus wujud komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan. Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor telah menyelesaikan perkara dengan baik,” tegasnya.
Laporan: Krismawan


































