Warga Tunggala Baito Kaget, Tanah yang Mereka Miliki Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, sejumlah warga di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, dibuat kaget setelah mengetahui tanah yang mereka tempati tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain.

‎Peristiwa ini terungkap pada Senin (20/10/2025). Sedikitnya delapan rumah warga mendapati bahwa lahan yang selama ini mereka tempati dan miliki secara sah, kini terdaftar atas kepemilikan pihak lain dan telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto. Namun, secara mengejutkan, kini lahan itu diklaim oleh pihak lain.

‎ “Tanah itu jelas kami beli dan ada saksi-saksinya. Tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik kepada wartawan.

‎Menurut Erik, warga telah berupaya mencari kejelasan dengan melakukan pertemuan di Kantor Lurah Wuawua bersama pihak yang mengklaim tanah tersebut. Namun, alih-alih memberikan bukti, pihak yang disebut sebagai penyerobot justru melaporkan warga ke Polda Sultra.

‎ “Kami datang baik-baik mempertanyakan dasar hukum sertifikat itu, tapi mereka tidak bisa menjawab. Malah kami yang dilaporkan ke Polda. Ini benar-benar aneh,” tambahnya kesal.

‎Merasa dirugikan, para warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menempuh langkah hukum. Mereka juga telah bertemu dengan Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, untuk meminta pendampingan.

‎ “Kami sudah sampaikan kasus ini ke bang Andre Dermawan. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan,” jelas Erik.

‎Sementara itu, warga lain bernama Harjun menyebut bahwa kasus serupa bukan pertama kalinya terjadi di lokasi tersebut.

‎ “Sudah beberapa kali ada yang mengaku-ngaku tanah ini milik mereka. Tahun lalu kami bahkan sempat dilaporkan ke Polres oleh pihak lain, tapi mereka kalah karena tidak punya bukti kuat. Sekarang muncul lagi, inisialnya Ibu JU, dan tiba-tiba tanah kami sudah bersertifikat atas namanya,” ungkap Harjun.

‎Harjun menegaskan, dirinya memiliki dokumen sah yang menguatkan kepemilikan tanah, mulai dari alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga akta jual beli dari pemilik sebelumnya.

‎“Kami punya semua bukti: PBB, alas hak, dan surat jual beli dari pemilik awal, Pak Gawu,” pungkasnya.

‎Kasus ini menambah panjang daftar sengketa tanah yang melibatkan warga dan pihak yang diduga menggunakan celah administrasi untuk mengklaim lahan orang lain.

‎Warga berharap aparat penegak hukum dan BPN dapat segera menindaklanjuti agar tidak terjadi keresahan lebih luas.


‎Laporan: Krismawan




koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!