Indosultra.com, Konawe – Kasus pencabulan yang sangat memprihatinkan mengguncang Kabupaten Konawe, seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban dari tindakan bejat yang dilakukan oleh kekasihnya, inisial RP, dan mantan kekasihnya, inisial AA.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya pada Rabu, 26 November 2025.
AKP Taufik Hidayat, Kasat Reskrim Polres Konawe, menjelaskan bahwa korban ditemukan bersama RP, kekasihnya, di rumah seorang tokoh adat di Kecamatan Abuki.
”Saat diinterogasi, Mawar mengaku telah dicabuli oleh RP,” ujar AKP Taufik, Kamis (4/12/2025).
RP mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli Mawar berkali-kali di sebuah basecamp tempat ia bekerja.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Korban ternyata juga menjadi korban pencabulan oleh mantan kekasihnya, AA. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap AA.
”Dari keterangan yang kami dapat, AA telah mencabuli korban sejak Juni 2024 hingga November 2025,” ungkap AKP Taufik.
Aksi bejat AA ini bahkan sudah berlangsung jauh sebelum kasus RP terungkap.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, melaporkan kasus ini ke polisi.
AKP Taufik menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan: Krismawan





































