Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus bergulir dan kini menyeret nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kuasa hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), pejabat yang turut terseret dalam pusaran kasus tersebut, membeberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait aliran dana miliaran rupiah yang disebut digunakan di luar kepentingan dinas.
Ketua Tim Kuasa Hukum WKD, Aqidatul Awwami, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjabat sebagai Kepala Kantor Penghubung Sultra sejak tahun 2020. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru muncul pada periode Januari–Maret 2023, setelah bertahun-tahun tanpa ada temuan serupa.
“Temuan dari BPK sekitar Rp500 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan. Tapi yang membingungkan, penggunaan dana itu justru untuk melayani kebutuhan para pejabat daerah saat berada di Jakarta,” ujar Aqidatul, Selasa (29/10/2025).
Menurutnya, anggaran resmi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta hanya sekitar Rp1,3 miliar. Namun, berdasarkan keterangan WKD, Ali Mazi disebut pernah memerintahkan agar dana tambahan sebesar Rp2,5 hingga Rp3 miliar dikelola oleh WKD tanpa prosedur resmi dan dimasukkan secara tidak wajar dalam anggaran kantor penghubung.
Lebih jauh, Aqidatul menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mantan gubernur.
“Ada catatan dari klien kami dan staf penghubung bahwa dana pernah dipakai untuk menjemput anak mantan gubernur di Bandara Soekarno-Hatta, serta membayar listrik rumah pribadi Ali Mazi di Jalan Rambai, Jakarta,” ungkapnya.
Kuasa hukum WKD meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut terlibat agar kasus ini terbuka secara utuh dan tidak hanya menjerat bawahannya.
“Klien kami sudah jujur menyampaikan kemana uang itu mengalir. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadinya,” tegasnya.
Aqidatul menjelaskan, dana penghubung sejatinya digunakan untuk menunjang kebutuhan pejabat Sultra selama berada di Jakarta, mulai dari akomodasi, jamuan tamu, hingga biaya operasional. Namun dalam praktiknya, kerap terjadi tekanan agar pejabat penghubung menalangi kebutuhan mendadak dari pejabat daerah.
“WKD sering kali diminta mencari dana terlebih dahulu ketika ada tamu atau kebutuhan mendesak. Ini sudah jadi kebiasaan lama di kantor penghubung,” tambahnya.
“Anggaran Titipan” Diduga Bermula dari Rujab Gubernur
Anggota Tim Kuasa Hukum WKD, Jusmang Jalil, mengungkapkan praktik anggaran titipan itu bukan hal baru. Pola tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak awal WKD dilantik sebagai Kepala Kantor Penghubung Sultra pada tahun 2020.
Dua bulan setelah dilantik, WKD dipanggil oleh Ali Mazi ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra di Kendari. Dalam pertemuan itu hadir pula mantan Kepala BPKAD Sultra Hj. Isma dan Kepala Bappeda Sultra Robert.
“Saat itu Pak Gubernur menanyakan apakah dana Rp3 miliar bisa dimasukkan dalam pagu Kantor Penghubung. Usulan itu akhirnya dimasukkan, dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi beliau,” ungkap Jusmang.
Padahal, pagu resmi Kantor Penghubung Sultra tahun 2020 hanya sekitar Rp1,3 miliar. Dengan tambahan Rp3 miliar yang “dititipkan”, total anggaran melonjak menjadi Rp4,3 miliar.
Yang lebih mengejutkan, dana tambahan tersebut disebut tidak pernah dibahas di DPRD Sultra.
“Anggaran itu murni inisiatif Pak Gubernur. Tidak dibahas di DPRD, tapi disetujui oleh pejabat terkait. WKD hanya mengiyakan karena baru dilantik dan belum memahami detail anggaran,” bebernya.
Jusmang menambahkan, pola yang sama terus berlanjut hingga tahun 2023 dengan jumlah yang bervariasi tiap tahun.
“Kalau kasus ini diusut sejak 2020, kerugian negara bisa jauh lebih besar dan meluas. Tapi anehnya, BPK tidak menemukan temuan pada 2020 hingga 2022,” tutupnya.
Kasus dana penghubung ini kini menjadi sorotan publik. Pernyataan dari tim kuasa hukum WKD membuka babak baru penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi di lingkaran pemerintahan Provinsi Sultra.
Laporan: Krismawan

























































