Indosultra.com, Muna – Pelaku penikaman terhadap seorang anak dibawah umur inisal AAM (12) di kawasan Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Opsnal Polres Muna.
Kasi Humas Polres Muna Iptu Jufri mengatakan,pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 wita di Jalan Bypas
”Pelaku LH (56), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watoputi, Kabupaten Muna. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lokasi yang sama pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muna. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Krismawan


























































