Advokat Diduga Bantu Buronan, GAT Laporkan Dugaan Obstruction of Justice ke Polisi

Indosultra.com, Kendari – Lembaga pemerhati hukum Grassroots Action Intitute (GAT) melaporkan adanya dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan kuasa hukum dari buronan polisi, Yusuf Contessa.

‎Diketahui, Yusuf Contessa telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.11/25/Ditreskrimum.

‎Namun yang mengejutkan, meski berstatus buronan, kuasa hukum Yusuf Contessa diketahui masih aktif mewakili kliennya dalam perkara perdata, dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diduga ditandatangani setelah dirinya ditetapkan sebagai DPO.‎

‎“Secara logika dan hukum, surat kuasa harus dibuat secara sadar dan langsung oleh pemberi kuasa. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kuasa hukum masih menjalin komunikasi dengan buronan,” kata Direktur GAT Institute, Ashabul Akram, Jumat (31/10/2025).

‎Ia menjelaskan jika benar kuasa hukum mengetahui keberadaan Yusuf Contessa namun tidak melaporkannya kepada penyidik, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.

‎Sesuai Pasal 221 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan melarikan diri dari penyidikan, penangkapan, atau penahanan dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

‎“Obstruction of justice bukan hanya terjadi dalam perkara korupsi, tapi juga ketika seseorang sengaja membantu pelaku kejahatan menghindari proses hukum,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut menyoroti Pasal 48 dan 49 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan advokat wajib menjunjung tinggi hukum dan dilarang menyalahgunakan profesinya.

‎Terakhir, Direktur GAT Institute mengatakan telah melakukan pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara.

‎“Laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Kami berharap Polda Sultra dapat menanganinya secara profesional, objektif, dan transparan,” jelasnya.

Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!