DPM FH UHO Soroti Dugaan Penjualan Tanah Ilegal di Wasolangka, Negara Jangan Diam!

‎Indosultra.com,Kendari – Komisi Advokasi dan Pergerakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (DPM FH UHO) menyoroti keras dugaan praktik penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang terjadi di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Ketua Komisi Advokasi dan Pergerakan DPM FH UHO, Saleh Salahudin, menyebut kasus tersebut sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat atas tanahnya sendiri.

‎“Negara wajib hadir menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik mafia tanah. Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat kehilangan haknya,” tegas Ical Darkol, Sabtu (1/11/2025).

‎Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku menemukan bahwa tanah milik mereka diduga dijual tanpa izin oleh seorang oknum berinisial A kepada PT Krida, perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Jakarta.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 1.014 bidang tanah dan ratusan bidang lainnya telah berpindah tangan secara ilegal.

‎Temuan lapangan juga mengindikasikan adanya pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dokumen administratif oleh oknum di tingkat lokal. Dugaan tersebut mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Komisi Advokasi DPM FH UHO menegaskan akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial dan supremasi hukum.

‎Pihaknya juga mendesak Polres Muna dan Polda Sultra agar segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

‎Selain itu, DPM FH UHO meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi pertanahan di Muna agar praktik manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.

‎Menurut kajian hukum DPM FH UHO:

‎Berdasarkan Pasal 385 KUHP, setiap orang yang menjual tanah yang diketahui bukan miliknya dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Pemalsuan dokumen peralihan hak atas tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Dari sisi perdata, tindakan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
‎Secara administratif, PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan setiap peralihan hak tanah hanya sah jika dilakukan melalui akta PPAT dan terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN). Transaksi di luar mekanisme tersebut batal demi hukum.

‎”Kami mendesak Polres Muna dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan penjualan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Meminta BPN Kabupaten Muna memblokir sementara sertifikat tanah yang disengketakan untuk mencegah peralihan lanjutan,” jelasnya.

‎”Mendorong Pemkab Muna dan DPRD membentuk tim verifikasi khusus agar penyelesaian kasus dilakukan terbuka dan berpihak pada masyarakat. Menyatakan kesiapan membuka Posko Pengaduan Tanah Wasolangka sebagai bentuk pendampingan hukum bagi warga yang dirugikan,” tambahnya.



‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!