Indosultra.com, Kendari – Dua kendaraan roda empat, termasuk satu mobil dinas (randis) Gubernur Sulawesi Tenggara, kedapatan memarkir di area khusus penyandang disabilitas di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (1/11/2025) sore.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan dua mobil tersebut, yakni Toyota Alphard berpelat DT 805 FAS dan Randis Gubernur Sultra berpelat “1”, terparkir lebih dari lima menit di area yang secara jelas diperuntukkan bagi pengguna disabilitas.
Tindakan tersebut menuai perhatian publik lantaran area parkir disabilitas di bandara memiliki fungsi vital untuk menjamin aksesibilitas dan kemandirian penyandang disabilitas.
Area tersebut biasanya memiliki ukuran lebih luas dari parkir biasa sekitar 370 cm untuk satu kendaraan guna memudahkan mobilitas pengguna kursi roda atau alat bantu lainnya.
Menurut regulasi, penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan. Aturan tersebut menegaskan bahwa area parkir disabilitas tidak boleh digunakan oleh kendaraan yang tidak memenuhi kriteria pengguna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun otoritas Bandara Halu Oleo terkait alasan penggunaan area tersebut oleh kendaraan dinas gubernur.
Insiden ini memantik sorotan publik terkait disiplin dan keteladanan pejabat dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas, terutama di ruang publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Laporan: Krismawan


























































