Indosultra.com,Kendari – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercermin dari masifnya penyaluran santunan yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sepanjang Januari hingga November 2025, perusahaan asuransi sosial ini telah menggelontorkan dana sebesar Rp 29,8 Miliar untuk menanggung kerugian korban dan ahli waris. Angka fantastis ini terbagi untuk berbagai komponen, di mana santunan bagi korban meninggal dunia menjadi porsi terbesar.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, merinci bahwa dana sebesar Rp 29,8 Miliar tersebut digunakan untuk, Meninggal Dunia Rp 12,5 Miliar, Luka-Luka Rp 16,7 Miliar, Cacat Tetap, Rp 127,5 Juta, Biaya Penguburan, Ambulans, dan P3K total mencapai Rp 496,7 Juta.
”Rata-rata penyelesaian santunan untuk korban meninggal dunia kini hanya 1 hari 3 jam setelah kejadian. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kecepatan layanan,” tegas Akbar di Kendari, Senin (1/12/2025).
Kecepatan ini dimungkinkan berkat kolaborasi erat dengan 37 rumah sakit di Sultra, serta penerapan teknologi mutakhir.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, Jasa Raharja Sultra telah mengimplementasikan sejumlah inovasi berbasis teknologi, yakni Integrasi Laporan, Laporan kecelakaan dari Polri terintegrasi langsung melalui IRSMS yang terhubung dengan sistem Dasi-JR, JR Care, Digitalisasi pengajuan biaya perawatan dan guarantee letter melalui aplikasi JR Care. Aplikasi Publik, Pengembangan aplikasi Jrku dan JR Safety Road untuk edukasi keselamatan dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja Sultra juga aktif mencegah kecelakaan dengan menggelar 150 kegiatan keselamatan transportasi, mulai dari Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) hingga kampanye keselamatan di berbagai komunitas.
Santunan disalurkan kepada ahli waris yang sah, dengan prioritas utama diberikan kepada janda/duda, kemudian anak, dan terakhir orang tua kandung.
Untuk mendapatkan hak santunan (yang didasarkan pada PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017), ahli waris wajib melengkapi dokumen, termasuk laporan kejadian dari pihak berwenang, identitas lengkap, dan dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta kelahiran.
Jenis santunan besaran maksimal
Meninggal Dunia Rp 50.000.000
Luka-Luka (Darat/Laut) Rp 20.000.000
Cacat Tetap Rp 50.000.000
Biaya Penguburan Rp 4.000.000
Mengingat tingginya penyaluran santunan, Jasa Raharja Sultra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Laporan: Krismawan





























