Indosultra.com,Kendari – Polemik kepemilikan aset pemerintah di Kota Kendari kembali mencuat, kali ini melibatkan rumah dinas mantan pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta bangunan eks gudang di Kelurahan Anaiwoi.
Aset-aset ini diduga kuat terkait dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, memicu pertanyaan tajam tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.
Aset yang menjadi pusat perhatian adalah rumah dinas di Jalan Ahmad Yani, yang kini berdiri tempat usaha minuman kekinian yang dikelola oleh kerabat Nur Alam. Selain itu, ada pula bekas gudang di Jalan Tanukila yang disebut-sebut masih termasuk bagian dari kediaman pribadi mantan gubernur tersebut.
Menanggapi polemik yang semakin memanas, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan, tampil memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa rumah dinas yang ditempati kliennya adalah bagian dari mekanisme internal pemerintah yang sah, diperuntukkan bagi pejabat negara yang telah mengabdi.
”Rumah ini adalah rumah dinas golongan III, yang memang diperuntukkan bagi pejabat atau aparatur sipil negara,” tegas Andri.
Ia menambahkan bahwa sejak 2014, telah diajukan proses penghapusan aset (DUM) untuk rumah dinas tersebut, bersama dengan belasan rumah dinas lainnya yang dihuni oleh mantan pejabat Pemprov Sultra.
Andri juga menjelaskan bahwa para penghuni rumah dinas memiliki hak untuk mengikuti mekanisme pengalihan aset sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, yang memungkinkan penjualan rumah dinas kepada penghuninya.
”Negara tetap mendapatkan pemasukan dari proses ini,” ujarnya.
Namun, Andri juga mempertanyakan mengapa hanya satu aset yang menjadi sorotan, sementara ada belasan rumah dinas lain dengan status serupa.
”Jangan sampai ada persepsi adanya muatan politik,” sindirnya.
Ia mendesak pemerintah untuk membuka dialog dengan seluruh penghuni rumah dinas agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
“Mekanisme DUM ini sudah lazim, tinggal bagaimana pemerintah menuntaskan prosesnya,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan





































