Pengedar Sabu Seberat 1 Kg Ditangkap Polda Sultra, Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

Pengedar Sabu Seberat 1 Kg Ditangkap Polda Sultra, Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

Indosultra.com, Kendari – Tim Unit Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi FM (42) di rumahnya di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (6/3/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa. Dengan adanya informasi tersebut Tim bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya, namun saat penangkapan tim tidak menemukan barang bukti.

“Tim melakukan giat lidik pada Minggu (6/3/2022) sore, serta melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah kosong yang disewa oleh pelaku beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Tim menemukan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening, dengan berat bruto yakni 1,110 kg,”ujar Eka Faturrahman dalam rilisnya, Senin (7/3/2022).

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan cara sistem tempel.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara,”jelasnya. (b)

Reporter : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra