Indosultra.com,Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. H. Nur Alam, mengambil langkah besar dengan melantik jajaran Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Sabtu malam (27/12/2025). Acara ini bukan hanya seremonial, tapi juga menandai perubahan kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) dan upaya pembenahan tata kelola yayasan yang dramatis.
Jabatan Rektor UNSULTRA yang sebelumnya dipegang oleh Prof. Dr. Andi Bahrun kini beralih ke tangan Dr. Abdul Nashar. Beliau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk tiga bulan ke depan. Sebelumnya, Abdul Nashar menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik UNSULTRA.
Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, mengungkapkan fakta mengejutkan ia menuturkan terjadi perubahan kepemilikan yayasan secara tiba-tiba yang diduga melanggar hukum. Bahkan, Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra Tahun 2010 pun ikut dilanggar!
Nur Alam menuding ada penggunaan dokumen palsu dan informasi bohong. Parahnya lagi, perubahan ini dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang seharusnya wajib dilibatkan.
”Para pembina yang sah tiba-tiba hilang dari struktur kepengurusan tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya geram.
Ini seperti gaya begal Pengambilalihan lembaga secara diam-diam tanpa melibatkan pengurus sah. Dalam proses itu terdapat pemalsuan data, banyak syarat wajib yang tidak terpenuhi, bahkan tempus delicti yang seharusnya menggunakan notaris Kota Kendari justru memakai akta notaris Kabupaten Kolaka. Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum dan pembajakan lembaga,” tegas Nur Alam..
Pergantian Rektor UNSULTRA ternyata bukan tanpa alasan. Nur Alam menjelaskan bahwa masa jabatan rektor sebelumnya sudah mencapai 12 tahun! Padahal, Permendikbudristek mengatur masa jabatan rektor perguruan tinggi swasta maksimal lima tahun.
”Ini jelas melanggar ketentuan. Kami ingin meluruskan dan memperbaiki agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan tridharma, terutama mahasiswa UNSULTRA,” katanya.
Meski ada perubahan besar, Nur Alam memastikan aktivitas perkuliahan tetap berjalan lancar. Penyelesaian sengketa kedudukan yayasan akan ditempuh melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Berikut adalah susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan yang baru.
Pembina Yayasan:
Ketua: Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si
Anggota: Muhammad Saleh Lasata
Anggota: Muhammad Aldiansyah Alala
Pengurus Yayasan:
Ketua: Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.Sc
Sekretaris: Dr. Sahyunu, M.Si
Bendahara: Drs. H. M. Kasim Pagala, M.Si
Anggota: Dr. Sabaruddin Labamba, M.Si
Anggota: Drs. Kusnadi, M.Si
Pengawas Yayasan:
Ketua: Dr. Saemu Alwi, SE, M.S
Anggota: Dr. H. Nasir A. Baso, SE, M.Si
Anggota: Dr. Syarifuddin Safaa, SH., MM
Anggota: Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH
Anggota: Mahaseng Mustafa
Yayasan juga menetapkan audit independen terhadap laporan keuangan dan program pada kepengurusan Dr. M. Yusuf selama enam tahun terakhir. Selain itu, Prof. Dr. Andi Bahrun tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Rektor UNSULTRA dan wajib menyampaikan laporan keuangan selama 12 tahun masa jabatannya.
Dengan langkah-langkah ini, Yayasan menunjukkan komitmennya untuk menertibkan tata kelola, menegakkan hukum, dan menjaga kualitas pendidikan di UNSULTRA.
Laporan: Krismawan






































