Siber Polda Sultra Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Produksi Konten Pornografi di Medsos ‎

‎Indosultra.com,Kendari – Ruang digital Sulawesi Tenggara kembali diguncang kasus serius. Subdirektorat V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra resmi menahan seorang remaja laki-laki berinisial R (17) atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform Facebook dan WhatsApp.

‎Kasus yang mencuat pada awal Desember 2025 ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua akan sisi gelap penyalahgunaan teknologi digital di kalangan generasi muda.

‎Berdasarkan keterangan Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, tersangka R diduga kuat telah memproduksi konten bermuatan asusila di wilayah Kota Kendari. Meski masih di bawah umur, langkah penahanan tetap diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tegas.

‎”Meski R telah ditahan, kami memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas AKBP Decky pada Sabtu (03/12/2025).

‎Remaja tersebut kini terancam jeratan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini secara spesifik mengatur tindak pidana pornografi berbasis elektronik dengan ancaman sanksi yang serius.

‎Langkah hukum ini diambil Polda Sultra bukan sekadar untuk hukuman, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem digital yang sehat di Sulawesi Tenggara. AKBP Decky memberikan pesan mendalam bagi para orang tua:

‎”Penyalahgunaan teknologi digital tidak hanya berujung pada konsekuensi hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami meminta orang tua lebih proaktif mengawasi aktivitas media sosial putra-putrinya.”

‎Misi Ruang Siber yang Sehat
‎Pihak Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk, Bijak Berinternet menggunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab. Aktif melaporkan konten negatif demi menjaga etika di ruang siber, memahami bahwa jejak digital bersifat abadi dan dapat berdampak panjang bagi karier serta kehidupan sosial.

‎Polda Sultra terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bermartabat bagi seluruh warga Sulawesi Tenggara.

‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!