Indosultra.com, Kendari – Palu hakim akhirnya diketuk untuk Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026), Supriadi resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Waringin, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Supriadi diwajibkan membayar, denda: Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan), uang Pengganti Rp1,255 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, negara akan menyita harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Peran Supriadi dalam kasus ini tergolong krusial. Sebagai otoritas pelabuhan, ia nekat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi tongkang-tongkang bermuatan ore nikel dari lahan PT AMIN. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah mati dan disita oleh negara.
Supriadi mengakali sistem dengan menggunakan kuota RKAB PT AMIN melalui Jetty milik PT KMR. Dari “jasa” haram tersebut, ia diketahui menerima upah hingga ratusan juta rupiah, yang berujung pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
”Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa berlangsung,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran.
Tak hanya Syahbandar, dua petinggi PT AMIN juga menerima nasib serupa pada sidang sebelumnya, Jumat (7/2/2026). Mohammad Machrusy (Direktur Utama) dan Mulyadi (Wakil Direktur) terbukti menjual ore nikel secara ilegal di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kolaka Utara.
Mohammad Machrusy Direktur Utama, 8 Tahun denda Rp36 Miliar (Subsider 4 thn),
Mulyadi Wakil Direktur, 6 Tahun denda Rp2,8 Miliar (Subsider 3 thn),
Meskipun divonis berat, JPU mencatat adanya perbedaan pada nilai uang pengganti.
Awalnya, jaksa menuntut Machrusy membayar Rp211 miliar, namun hakim menetapkan angka Rp36 miliar berdasarkan perhitungan fee kuota RKAB sebesar $5 per metrik ton dari total 481 ribu metrik ton nikel yang terjual.
Usai persidangan, Supriadi yang hadir mengenakan kopiah putih dan batik motif cokelat tampak lesu. Ia tak banyak bicara di dalam ruang sidang, namun saat ditemui wartawan, ia menyatakan keberatannya.
”Vonis hakim ini terlalu tinggi. Kami berharap publik bisa menilai kasus ini secara objektif,” ujar Supriadi singkat.
Kasus ini melibatkan total 9 terdakwa. Hingga saat ini, 6 orang telah dijatuhi vonis, yaitu, ohammad Machrusy (8 tahun), Mulyadi (6 tahun), Supriadi (5 tahun), Posalina Dewi (4 tahun 6 bulan & Uang pengganti Rp5,6 M), Halim Oentoro (4 tahun), Heru Prasetyo (4 tahun)
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Erik Sunaryo, Ridam, dan Asrianto Tukimin, masih menunggu giliran pembacaan putusan.
Laporan: Krismawan





































