Indosultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Senin (9/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Muh. Nurjalil dan Mhardian Hamdani.
Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa dihadirkan, yakni Yusra Yuliana (YY) selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Wa Ode Kanufia Diki (WKD) sebagai eks Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta, serta Adhi Kusumah (AD) yang menjabat sebagai mantan bendahara.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Adhi Kusumah, Iyan Farma Saputra, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sementara itu, dua terdakwa lainnya memilih untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Iyan Farma menilai dakwaan jaksa menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama terkait adanya pihak lain yang disebut turut berperan dalam perkara tersebut, namun tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ada beberapa hal yang kami anggap janggal. Dalam dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider, berulang kali disebut satu orang berinisial R. Namun faktanya, yang bersangkutan tidak dijadikan terdakwa dan hanya dihadirkan sebagai saksi,” ujar Iyan Farma kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam uraian dakwaan, peran sosok berinisial R tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya.
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa perannya dilakukan secara bersama-sama membantu tindak pidana ini,” tegasnya.
Meski demikian, Iyan Farma enggan membeberkan lebih jauh identitas pihak berinisial R tersebut. “Nanti dianalisa sendiri,” ucapnya singkat.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas, serta sejumlah kegiatan lainnya di Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023.
Laporan: Krismawan





































