Indosultra.com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial F, pelaku pencurian mobil yang sempat buron selama seminggu. Aksi nekat ini dipicu oleh pertengkaran sengit antara pelaku dan korban di sebuah kamar hotel, yang akhirnya berujung pencurian.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, pada Kamis (12/03/2026) sekira pukul 12.00 WITA.
Insiden bermula pada Selasa dini hari (03/03), di sebuah hotel di Kelurahan Lamokato. Korban, Sarma Lasmita (35), awalnya sedang berada di dalam kamar bersama pelaku. Namun suasana berubah tegang saat keduanya terlibat adu mulut.
Saat meninggalkan kamar, pelaku diduga mengambil kunci mobil milik korban yang tersimpan di dalam tas di atas meja. Tanpa disadari, pelaku kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam yang terparkir di depan hotel.
Korban yang menyadari mobilnya hilang segera melapor ke Mapolres Kolaka. Kerugian materi akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Merespons laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Berkat pengembangan yang cepat, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Selain mengamankan mobil dengan nomor polisi DT 1195 MB, polisi juga menyita jaket hoodie berwarna kuning yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Krismawan






































