Citra Pelayanan Publik Kembali Ternoda, Oknum PNS Residivis Narkoba Digerebek di Muna

‎Indosultra.com, Muna – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LOS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan aparat kepolisian dalam operasi penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu.

‎Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Rabu (20/05/2026). Bersama LOS, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial MR (30), yang diduga terlibat aktif dalam jaringan tersebut.

‎Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, menjelaskan langkah kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Informasi yang masuk menyebutkan tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

‎“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ungkap Jufri saat dikonfirmasi awak media.

‎Hasil penggeledahan di lokasi membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,60 gram. Tak hanya itu, sejumlah uang tunai senilai Rp2 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan barang haram tersebut juga diamankan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kedua tersangka berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Muna. Saat ini, Satresnarkoba Polres Muna masih memperdalam penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pemasok utama dari jaringan tersebut.

‎“Penyelidikan terus dilakukan guna mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para pelaku,” tambah Jufri.

‎Kini, LOS dan MR harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Muna. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Perbuatan mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra